Diantaranya Izin Maktour dan Al Amin Dicabut

sumber http://www.masjidistiqlal.com

Jakarta, Istiqlal Online - Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama, akan mencabut beberapa perusahaan penyelenggara haji nakal karena berdasarkan bukti di lapangan baik penyelenggara haji kelas "gajah" dan "kancil" nyata-nyata melanggar peraturan pada musim haji 1428 H/2007 M lalu.

Surat pencabutan izin penyelenggara haji sudah dilayangkan kepada setiap perusahaan yang dicabut izinnya, kata Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Haji, Abdul Gafur Djawahir di Jakarta, Senin.

Perusahaan mana saja yang dicabut izinnya, Gafur belum mau menyebutkan. Namun ia mengakui di antara perusahaan itu ada disebut Maktour, yang dipimpin Fuad.
Gafur juga tak mau menyebut berapa perusahaan penyelenggara haji pada musim haji 1428 H yang dicabut. "Besok akan diumumkan oleh Direktur Pembinaan Haji, Iskandar Idy," katanya.

Menurut Gafur, soal perusahaan penyelenggara haji nakal itu akan juga menjadi pembahasan dalam rapat evaluasi nasional penyelenggaraan haji 1428 H/2007 M di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/2) petang.Dengan demikian evaluasi komprehensip penyelenggaraan haji, baik keberhasilan maupun kekurangannya, dapat diperbaiki guna dijadikan bahan perumusan kebijakan penyempurnaan penyelenggaraan haji 1429 H/2008 M.

Rapat evaluasi itu sendiri, sambungnya, akan dihadiri seluruh wakil dari departemen, unit kerja terkait di tingkat pusat, duta besar RI di Arab Saudi, Konjen RI di Jeddah, para gubernur daerah Embarkasi Haji, para Kanwil Depag, ormas Islam dan pengamat haji.Dan, akan memberikan pengarahan Menteri Agama, Mendagri, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan. Juga akan disampaikan hasil pengawasan haji DPR RI, kata Gafur.

Menjelang rapat kerja nasional (Rakernas) penyelenggaraan haji di Jakarta, terdengar kabar izin penyelenggara haji khusus (PIHK) Maktour dan Al Amin Universal, dua penyelenggara haji khusus terbesar di Indonesia dicabut. Keduanya dituding memalsukan dokumen dan memberangkatkan jamaah menggunakan paspor hijau.

Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Departemen Agama, Masyhuri, ketika dihubungi Republika menyatakan ada tiga biro penyelenggara haji khusus yang sudah pasti dicabut izinnya. Dua di antaranya Maktour dan Al Amin Universal. ''Maktour dicabut izin karena penggunaan paspor hijau,'' kata dia, Senin (18/2).

Sementara itu pemimpin biro Maktour Fuad Hasan Mashyur membenarkan kabar izin biro perjalan hajinya dicabut. ''Ini kekonyolan luar biasa. Dua penyelenggara terbaik di negeri ini dicabut izinnya,'' kata dia ketika dihubungi, Senin (18/2). Fuad mengaku belum melihat wujud SK pencabutan karena sedang berada di London, Inggris. Namun, dia telah mendengar kabar itu dari rekannya di Jakarta.

Fuad mengatakan travelnya dituding memalsukan dokumen. ''Dokumen negara yang mana yang kami palsuka. Tidak satu persen pun kami memalsukan dokumen,'' kata dia. Saat pendaftaran, kata dia, sebagai servis kepada jamaah memang penyelenggara haji mewakili jamaah mendaftar ke bank dan lainnya.

Dengan begitu, jamaah tak perlu antre di bank atau di meja pendaftaran lain seperti memperole kuota. Begitupun saat terjadi pembatalan, penyelenggara akan menguruskan pembatalan atas nama jamaah. ''Kami bertindak atas nama jamaah dan sebagai pelayanan kepada mereka,'' tegasnya. Tindakan itu menurut dia dicap memalsukan dokumen. Bahkan KTP calon haji khusus pun menurut dia tak berani ia memalsukan karena kredibilitasnya.

Padahal, menurut Fuad, langkah itu ditempuh semua penyelenggara. ''Kok baru sekarang diributkan, dan hanya Maktour yang kena sanksi.'' Soal paspor hijau menurut Fuad, dia sama sekali tidak memberangkatkan jamaah dengan paspor hijau. Namun, kata dia, saat musim haji kemarin, selaku ketua umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji RI (Ampuhri) dia membantu rekan-rekannya bisa berangkat. Namun, itu terbatas untuk petugas haji.

Lagi pula, kata dia, soal paspor hijau pernah ada pernyataan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan tak usah lagi terlalu meributkan permasalahan paspor hijau dalam penyelenggaraan haji lalu. Atas tindakan ini, Fuad mengaku akan menggugat pemerintah. ''Kami ini dianggap sebagai salah satu penyelenggara haji khusus terbaik di dunia. Kami ikut mengharumkan citra bangsa kok malah diperlakukan seperti ini di negara sendiri,'' kata dia. Dia mengaku selama ini selalu mendapat kepercayaan kepala negara untuk penyelenggaaan haji dan umrahnya.

Ihwal rencana rakernas evaluasi haji nasional, Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Haji, Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, rakernas akan membahas keberhasilan dan kekurangan dari pelaksanaan ibadah haji 1428 H. `'Rakernas ini begitu strategis, karena hasilnya akan dijadikan bahan pertimbangan pelaksanaan ibadah haji 1429 H,'' ujar Abdul Ghafur kepada Republika, Senin (18/2). Rakernas yang mengusung tema 'Haji Semakin Profesional dalam Rangka Peningkatan Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan Jamaah Haji' itu akan digelar mulai 19 hingga 21 Februari 2008 di Jakarta.

Rakernas akan dibuka Menteri Agama M Maftuh Basyuni dan dihadiri Dubes Ri untuk Arab Saudi. Menurut Ghafur, salah satu agenda yang paling penting yang dibahas dalam rakernas tahun ini adala masalah besaran BPIH untuk pelaksanaan haji 1429 H. Komponen biaya yang akan dibahas adalah masalah biaya transportasi, katering, pemondokan dan biaya lainnya. ''Apalagi ada usulan agar ada penyediaan makan di Makkah serta kemungkinan naiknya biaya pemondokan. Ini semua akan dibahas dalam forum ini,'' tegasnya. Besaran BPIH yang disepakati dalam rakernas itu, papar Abdul Gafur, nantinya akan diajukan kepada DPR pada 25 Februari mendatang. (ant/Rep)

0 komentar:

Posting Komentar