TOURING KE WADUK CIRATA



Bro, Sabtu 7 Juni 2008 saya ikut touring KGB untuk partisipasinya. Adapun lokasi touring tersebut di Bendungan Cirata Purwakarta. Touring tersebut buat saya sebenarnya baru yang kali pertama. Sesuai dengan pengumuman di locker cowo keberangkat start jam 17.00 wib. Kami sebelum berangkat ber doa supaya perjalanan nya tidak mendapat masalah. Sebenarnya yng ikut touring itu nggak banyak yaitu 5 orang yang kesemua berlainan jenis motornya. Adapaun route keberangkatan melalui Cibubur, pasir angin, Bekasi setu, Krawang, Purwakarta, masuk ke daerah Plered yang terkenal dengan keramiknya Jawa Barat. Kenapa kami melilih jalan yang berputar tidak lewat jonggol yang jarak nya lebih dekat ? Mungkin karena berangkatnya udah terlalu sore dan kami menghindari hal2 yang tidak di inginkan makanya kami memilih route tersebut.

Diperjalanan kami sangat menikmati sekali biarpun jalannya sedikit rusak di daerah Bekasi setu. Sampai Krawang kami istirahat makan masakan padang, sedangkan bro Hariyanto memperbaiki lampu motor karena kabelnya lepas, waktu itu menunjukan jam 20.30 wib. Perjalanan di lanjutkan dengan kecepatan 60-80 km perjam karena memang jalannya lurus dan rata. Memasuki daerah Purwakarta kami isi bensin sebentar perjalanan dilanjutkan kembali menuju Plered. Di Pasar Plered ini bro Makruf mengalami kerusakan kecil karena kopling injaknya lepas akhirnya kami berhenti dulu sambil istirahat. 15 menit kemudian kami berangkat menuju lokasi Bendungan Cirata yang begitu besar dan kokoh. Kami sempat isirahat untuk menikmati udara segar, danau yang luas, lampu jalan yang terang. Kami sempet foto2 tapi hasilnya sangat gelap dan memang waktu itu menunjukan pukul 23.00 wib. Akhirnya kami berangkat menuju rumah kakeknya Makruf diaman lokasinya jalannya agak menanjak, tanah, yang lebarnya 1 meteran. Saya hampir mengalami kecelakaan kecil yaitu pas tanjakan kami semua berhenti motor saya turun karena posisi menggantung tapi tidak jatuh, turun tersebut sekitar 3 meteran yang lumayan kalau jatuh bisa malu he...



Rumah kakeknya bro Makruf tersebut sangat dingin apalagi rumah tersebut panggung di atas papan sehingga kami sangat enjoy merasakannya. Besoknya Minggu, 8 Juni 2008 bro. Indra dan bro Saparudin pergi memancing, mereka di temani sodari dari bro Makruf. Sedangkan saya, bro Makruf, bro Haryanto istirahat sambil menikmati kopi serrruuuup, nikmat dan udara yang segar.



Akhirnya jam 10 pagi kami bertiga pamitan kepada tuan rumah untuk pergi bertemu kelompok yang mancing sekalian pulang. Dalam pencarian kami juga janjian sama bro Rudi untuk bertemu di Bendungan Cirata tepatnya di rumah makan Cantayan. Setelah bertemu sebanyak 7 orang kami ngobrol2 ringan sambil menikmaiti hidangan yang panas, dan udara yang segar. Kami sempat foto2 di lokasi tersebut untuk kenang2an. Selesai Sholat Ashar kami pulang ber 5 melalui jonggol dan ternyata sangat lancar sekali perjalanan dengan kecepatan 60-80 km/jam. Sampai cibubur jam 18.00 kami pamitan karena telah sampai di rumah dengan selamat, sedangankan rekan masih melanjutkan perjalanan lagi sekitar 1 jam menuju Kristal.



Demikian Bro oleh2 touring dari cirata semoga dapat mempererat silaturahmi.

Warga Bekasi Ancam Pisahkan Diri dari Jabar

BEKASI, RABU-Warga Bekasi yang tergabung dalam LSM Masyarakat Peduli Bekasi (MPB), PMII dan GMNI, berunjuk rasa mengancam bergabung dengan Pemprov DKI Jakarta, bila Gubernur Jabar Danny Setiawan tidak memperbaiki kerusakan infrastruktur di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Aksi unjuk rasa yang digelar di ruas jalan KH Noer Alie, Bekasi Barat itu dibarengi dengan pemasangan spanduk bertuliskan "Lomba Berenang Memperebutkan Piala Gubernur Jabar". Koordinator unjuk rasa, Yusuf Blegor di sela-sela aksi tersebut di Bekasi, Rabu (27/2), mengatakan, kerusakan ruas jalan milik Provinsi Jabar yang ada di Kota Bekasi rusak parah bagaikan kubangan saat musim hujan.
Namun, sampai saat ini belum ada upaya dari Pemprov Jabar memperbaiki kerusakan infrastruktur di Bekasi, sehingga menghambat perekonomian masyarakat. "Kalau Gubernur Jabar tidak segera memperbaiki kerusakan infrastruktur di Kota Bekasi masyarakat mengancam akan bergabung dengan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya. Tapi apakah Pemprov DKI Jakarta juga mau menerimanya ?
Ia menambahkan, dengan bergabungnya Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta diharapkan pembangunan wilayah ini akan lebih cepat dan terencana. Lambannya Pemprov Jabar menangani kerusakan ruas jalan di wilayah ini, membuat warga Bekasi ingin bergabung dengan Pemprov DKI Jakarta, meski sulit direalisasikan.
Selain itu, pengunjuk rasa juga mendesak Gubernur Jabar menangani banjir di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi secara serius, karena musibah banjir yang terjadi di setiap musim penghujan mengakibatkan kerugian materi yang dialami masyarakat cukup besar.
Jika Pemprov Jabar membangun tanggul di sepanjang pinggir Sungai Ciherang di Cabangungin dan Muaragembong, Kabupaten Bekasi maka banjir yang melanda di kedua wilayah tersebut akan teratasi. "Sekarang ini tinggal keseriusan dan kemauan Gubernur Jabar apakah memperhatikan korban banjir di kedua wilayah itu, kalau tidak banjir akan tetap terjadi saat musim penghujan akibat luapan Sungai Ciherang," ujar Yusuf Blegor, seraya menambahkan jangan salahkan masyarakat Bekasi jika ingin bergabung dengan Pemprov DKI Jakarta.
Unjuk rasa di ruas Jalan KH Noer Alie itu, menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan yang rusak tersebut, bahkan angkutan umum dan kendaraan pribadi harus sabar antri melintas khawatir terperosok lubang tergenang air hujan.RABU-rgabung dalam LSM Masyarakat Peduli Bekasi (MPB), PMII dan GMNI, berunjuk rasa mengancam bergabung dengan Pemprov DKI Jakarta, bila Gubernur Jabar Danny Setiawan tidak memperbaiki kerusakan infrastruktur di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Aksi unjuk rasa yang digelar di ruas jalan KH Noer Alie, Bekasi Barat itu dibarengi dengan pemasangan spanduk bertuliskan "Lomba Berenang Memperebutkan Piala Gubernur Jabar". Koordinator unjuk rasa, Yusuf Blegor di sela-sela aksi tersebut di Bekasi, Rabu (27/2), mengatakan, kerusakan ruas jalan milik Provinsi Jabar yang ada di Kota Bekasi rusak parah bagaikan kubangan saat musim hujan.
Namun, sampai saat ini belum ada upaya dari Pemprov Jabar memperbaiki kerusakan infrastruktur di Bekasi, sehingga menghambat perekonomian masyarakat. "Kalau Gubernur Jabar tidak segera memperbaiki kerusakan infrastruktur di Kota Bekasi masyarakat mengancam akan bergabung dengan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan bergabungnya Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta diharapkan pembangunan wilayah ini akan lebih cepat dan terencana. Lambannya Pemprov Jabar menangani kerusakan ruas jalan di wilayah ini, membuat warga Bekasi ingin bergabung dengan Pemprov DKI Jakarta, meski sulit direalisasikan.
Selain itu, pengunjuk rasa juga mendesak Gubernur Jabar menangani banjir di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi secara serius, karena musibah banjir yang terjadi di setiap musim penghujan mengakibatkan kerugian materi yang dialami masyarakat cukup besar.
Jika Pemprov Jabar membangun tanggul di sepanjang pinggir Sungai Ciherang di Cabangungin dan Muaragembong, Kabupaten Bekasi maka banjir yang melanda di kedua wilayah tersebut akan teratasi. "Sekarang ini tinggal keseriusan dan kemauan Gubernur Jabar apakah memperhatikan korban banjir di kedua wilayah itu, kalau tidak banjir akan tetap terjadi saat musim penghujan akibat luapan Sungai Ciherang," ujar Yusuf Blegor, seraya menambahkan jangan salahkan masyarakat Bekasi jika ingin bergabung dengan Pemprov DKI Jakarta.
Unjuk rasa di ruas Jalan KH Noer Alie itu, menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan yang rusak tersebut, bahkan angkutan umum dan kendaraan pribadi harus sabar antri melintas khawatir terperosok lubang tergenang air hujan.(ANT/ROY)

Masjid Kubah Batu “Tertutup” Salju

Sumber http://hidayatullah.com
Hidayatullah.com--Masjid Kubah Batu (The Dome of the Rock) yang merupakan salah satu tempat tersuci bagi umat Islam, diselumuti salju putih. Tembok-tembok bangunan Masjid Qubbaṯ al-Ṣakhrah atau juga disebut Masjid Kubah Emas yang sudah berusia 500 tahun serta atap-atap rumah lainnya tertutup salju.

Orang-orang dari ultra-Orthodoks menutupi kepala mereka dengan kantong plastik agar terhindar dari hujan salju. Sementara itu, di Kota Ramallah dekat Palestina, Tepi Barat, sebuah sekolah terpaksa ditutup sementara dan sejumlah jalanan tampak senyap.

Semua warga Yerusalem, Selasa (19/2), sempat terperanjat saat bangun dari tidur mereka dan menemukan kota mereka sudah diselimuti salju. Lapisan putih ini mengganggu aktivitas sehingga pemerintah setempat mengimbau kepada para sopir untuk menghindari jalan raya.

Ini merupakan badai salju kedua yang cukup parah melanda kota ini dalam kurun waktu tiga pekan, menandai datangnya musim dingin di tanah cuci itu. Sejumlah laporan menyebutkan cuaca di Yerusalem cukup parah pada Selasa dan stasiun TV lokal juga menayangkan langsung suasana hujan salju tersebut.

Tiga bayi dilaporkan segera dilarikan ambulans ketika ibu-ibu bayi ini tidak bisa menuju ke rumah sakit, sebut petugas dari dinas penyelamatan Israel, Magen David Adom.

Meskipun banyak anak-anak sekolah yang masih bisa bersekolah, dan tetap dibuka pada Selasa itu, namun aktivitas sekolah tetap mengalami gangguan. Banyak anak-anak tetap berada di rumah mereka masing-masing atau ada yang diantar pulang oleh petugas sekolah. [gbn/www.hidayatullah.com]

Diantaranya Izin Maktour dan Al Amin Dicabut

sumber http://www.masjidistiqlal.com

Jakarta, Istiqlal Online - Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama, akan mencabut beberapa perusahaan penyelenggara haji nakal karena berdasarkan bukti di lapangan baik penyelenggara haji kelas "gajah" dan "kancil" nyata-nyata melanggar peraturan pada musim haji 1428 H/2007 M lalu.

Surat pencabutan izin penyelenggara haji sudah dilayangkan kepada setiap perusahaan yang dicabut izinnya, kata Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Haji, Abdul Gafur Djawahir di Jakarta, Senin.

Perusahaan mana saja yang dicabut izinnya, Gafur belum mau menyebutkan. Namun ia mengakui di antara perusahaan itu ada disebut Maktour, yang dipimpin Fuad.
Gafur juga tak mau menyebut berapa perusahaan penyelenggara haji pada musim haji 1428 H yang dicabut. "Besok akan diumumkan oleh Direktur Pembinaan Haji, Iskandar Idy," katanya.

Menurut Gafur, soal perusahaan penyelenggara haji nakal itu akan juga menjadi pembahasan dalam rapat evaluasi nasional penyelenggaraan haji 1428 H/2007 M di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/2) petang.Dengan demikian evaluasi komprehensip penyelenggaraan haji, baik keberhasilan maupun kekurangannya, dapat diperbaiki guna dijadikan bahan perumusan kebijakan penyempurnaan penyelenggaraan haji 1429 H/2008 M.

Rapat evaluasi itu sendiri, sambungnya, akan dihadiri seluruh wakil dari departemen, unit kerja terkait di tingkat pusat, duta besar RI di Arab Saudi, Konjen RI di Jeddah, para gubernur daerah Embarkasi Haji, para Kanwil Depag, ormas Islam dan pengamat haji.Dan, akan memberikan pengarahan Menteri Agama, Mendagri, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan. Juga akan disampaikan hasil pengawasan haji DPR RI, kata Gafur.

Menjelang rapat kerja nasional (Rakernas) penyelenggaraan haji di Jakarta, terdengar kabar izin penyelenggara haji khusus (PIHK) Maktour dan Al Amin Universal, dua penyelenggara haji khusus terbesar di Indonesia dicabut. Keduanya dituding memalsukan dokumen dan memberangkatkan jamaah menggunakan paspor hijau.

Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Departemen Agama, Masyhuri, ketika dihubungi Republika menyatakan ada tiga biro penyelenggara haji khusus yang sudah pasti dicabut izinnya. Dua di antaranya Maktour dan Al Amin Universal. ''Maktour dicabut izin karena penggunaan paspor hijau,'' kata dia, Senin (18/2).

Sementara itu pemimpin biro Maktour Fuad Hasan Mashyur membenarkan kabar izin biro perjalan hajinya dicabut. ''Ini kekonyolan luar biasa. Dua penyelenggara terbaik di negeri ini dicabut izinnya,'' kata dia ketika dihubungi, Senin (18/2). Fuad mengaku belum melihat wujud SK pencabutan karena sedang berada di London, Inggris. Namun, dia telah mendengar kabar itu dari rekannya di Jakarta.

Fuad mengatakan travelnya dituding memalsukan dokumen. ''Dokumen negara yang mana yang kami palsuka. Tidak satu persen pun kami memalsukan dokumen,'' kata dia. Saat pendaftaran, kata dia, sebagai servis kepada jamaah memang penyelenggara haji mewakili jamaah mendaftar ke bank dan lainnya.

Dengan begitu, jamaah tak perlu antre di bank atau di meja pendaftaran lain seperti memperole kuota. Begitupun saat terjadi pembatalan, penyelenggara akan menguruskan pembatalan atas nama jamaah. ''Kami bertindak atas nama jamaah dan sebagai pelayanan kepada mereka,'' tegasnya. Tindakan itu menurut dia dicap memalsukan dokumen. Bahkan KTP calon haji khusus pun menurut dia tak berani ia memalsukan karena kredibilitasnya.

Padahal, menurut Fuad, langkah itu ditempuh semua penyelenggara. ''Kok baru sekarang diributkan, dan hanya Maktour yang kena sanksi.'' Soal paspor hijau menurut Fuad, dia sama sekali tidak memberangkatkan jamaah dengan paspor hijau. Namun, kata dia, saat musim haji kemarin, selaku ketua umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji RI (Ampuhri) dia membantu rekan-rekannya bisa berangkat. Namun, itu terbatas untuk petugas haji.

Lagi pula, kata dia, soal paspor hijau pernah ada pernyataan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan tak usah lagi terlalu meributkan permasalahan paspor hijau dalam penyelenggaraan haji lalu. Atas tindakan ini, Fuad mengaku akan menggugat pemerintah. ''Kami ini dianggap sebagai salah satu penyelenggara haji khusus terbaik di dunia. Kami ikut mengharumkan citra bangsa kok malah diperlakukan seperti ini di negara sendiri,'' kata dia. Dia mengaku selama ini selalu mendapat kepercayaan kepala negara untuk penyelenggaaan haji dan umrahnya.

Ihwal rencana rakernas evaluasi haji nasional, Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Haji, Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, rakernas akan membahas keberhasilan dan kekurangan dari pelaksanaan ibadah haji 1428 H. `'Rakernas ini begitu strategis, karena hasilnya akan dijadikan bahan pertimbangan pelaksanaan ibadah haji 1429 H,'' ujar Abdul Ghafur kepada Republika, Senin (18/2). Rakernas yang mengusung tema 'Haji Semakin Profesional dalam Rangka Peningkatan Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan Jamaah Haji' itu akan digelar mulai 19 hingga 21 Februari 2008 di Jakarta.

Rakernas akan dibuka Menteri Agama M Maftuh Basyuni dan dihadiri Dubes Ri untuk Arab Saudi. Menurut Ghafur, salah satu agenda yang paling penting yang dibahas dalam rakernas tahun ini adala masalah besaran BPIH untuk pelaksanaan haji 1429 H. Komponen biaya yang akan dibahas adalah masalah biaya transportasi, katering, pemondokan dan biaya lainnya. ''Apalagi ada usulan agar ada penyediaan makan di Makkah serta kemungkinan naiknya biaya pemondokan. Ini semua akan dibahas dalam forum ini,'' tegasnya. Besaran BPIH yang disepakati dalam rakernas itu, papar Abdul Gafur, nantinya akan diajukan kepada DPR pada 25 Februari mendatang. (ant/Rep)

RI Harus Segera Akui Kemerdekaan Kosovo

sumber http://www.eramuslim.com

Pemerintah Indonesia harus segera memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan Kosovo yang telah diproklamasikan pada 17 Februari 2008 lalu, sebab pengakuan itu sebagai cerminan penerapan Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 anti penjajahan dan penindasan.

"Tidak ada alasan bagi Republik Indonesia jika belum mengakui kemerdekaan rakyat Kosovo. Sebab kemerdekaan Kosovo merupakan keniscayaan dan hak yang sangat obyektif bagi bangsa itu sebagai akibat dari `genocida` dan pembersihan etnis (`ethnic cleansing`) yang dilakukan secara sistematis oleh Serbia pada 1990-an, " ungkap Anggota Komisi I DPR Hajriyanto Y Thohari, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa(19/2).

Menurutnya, sebagai negara demokrasi besar yang pernah memimpin Komisi HAM PBB dan Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia harus berada di barisan terdepan dalam memperjuangkan dan membela bangsa-bangsa tertindas.

Selain itu juga, bangsa Kosovo merupakan komunitas muslim moderat mirip dengan Indonesia, di mana pengakuan terhadap sebuah negara muslim moderat, itu akan menambah barisan pendukung Islam moderat yang akan memberikan kontribusi besar bagi terjadinya dialog peradaban antara Barat dan Islam.

"Apalagi negara-negara Uni Eropa dan Amerika Serikat juga akan memberikan pengakuannya terhadap proklamasi kemerdekaan Kosovo, "ujarnya.

Penderitaan yang dialami oleh bangsa Kosovo selama ini, lanjut Hajriyanto, cukup untuk menjadi alasan bagi kemerdekaan Kosovo. "Apalagi para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut telah diadili dan terbukti bersalah dalam `International Tribunal`, " tambahnya.

Ia beranggapan, posisi Kosovo yang berada di jantung Eropa tentunya akan sangat strategis sebagai representasi Islam moderat, karenanya Indonesia bersama Kosovo akan bisa bergandengan tangan mempromosikan dialog antara Islam dan Barat demi terwujudnya tata dunia Baru yang lebih damai dan sejahtera. (novel)


Sumber : http://www.syariahonline.com

Bagaimana perbedaan zakat maal, infak, sodaqoh, zakat profesi, zakat emas, zakat penghasilan, tabungan.kapan masing-masing dilakukan?
bagaimana dengan harta kita yang berbentuk hewan ternak dan tabungan? apakah uang yang kita tabung itu harus juga dikeluarkan sodaqoh, infaq, atau zakatnya?

Zakat dan shadaqah sebenarnya dua istilah yang sering saling mengisi. Karena zakat itu sering disebut juga dengan shadaqah dan sebaliknya kata shadaqah sering bermakna zakat. Termasuk juga istilah infaq. Jadi istilah zakat, infaq dan shadaqah memang istilah yang berbeda penyebutan, namun pada hakikatnya memiliki makna yang kurang lebih sama. Terutama yang paling sering terjadi adalah antara istilah zakat dengan shadaqah.

1. Makna Zakat

Secara bahasa, zakat itu bermakna : [1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul Arab.

Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan untuk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.

Kata zakat di dalam Al-Quran disebutkan 32 kali. 30 kali dengan makna zakat dan dua kali dengan konteks dan makna yang bukan zakat. 8 dari 30 ayat itu turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa Madinah. (lihat kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust. Muhammad fuad Abdul Baqi).

Sedangkan An-Nawawi pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah zakat adalah istilah yang telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa Islam datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`ir Arab Jahili sebelumnya.

Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang mengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Kata zakat itu merupakan `urf dari syariat Islam.

2. Makna Shadaqah

Kata shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesuatu.

Meski lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`i hampir-hampir tidak ada perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quran sering menggunakan kata shadaqah dalam pengertian zakat.

Allah SWT berfirman :

?Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? (QS. At-Taubah :103).

?Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.? (QS.At-Taubah : 58).

?Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .? (QS. At-Taubah : 60).

Rasulullah SAW dalam hadits pun sering menyebut shadaqah dengan makna zakat. Mislanya hadits berikut :

Harta yang kurang dari lima wasaq tidak ada kewajiban untuk membayar shadaqah (zakat)?. (HR. Bukhari Muslim).

Begitu juga dalam hadits yang menceritakan mengiriman Muaz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW memberi perintah,??beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka??.

Sehingga Al-Mawardi mengatakan bahwa shadaqah itu adalah zakat dan zakat itu adalah shadaqah. Namanya berbeda tapi maknanya satu. (lihat Al-ahkam as-Sulthaniyah bab 11).

Bahkan orang yang menjadi Amil zakat itu sering disebut dengan Mushaddiq, karena dia bertugas mengumpulkan shadaqah (zakat) dan membagi-bagikannya.

Kata shadaqah disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 12 kali yang kesemuanya turun di masa Madinah.

3. Beda Zakat dengan Shadaqah


Hal yang membedakan makna shadaqah dengan zakat hanyalah masalah `urf, atau kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebenarnya ini adalah semacam penyimpangan makna. Dan jadilah pada hari ini kita menyebut kata shadaqah untuk yang bersifat shadaqah sunnah / tathawwu`. Sedangkan kata zakat untuk yang bersifat wajib. Padahal ketika Al-Quran turun, kedua kata itu bermakna sama.

Hal yang sama juga terjadi pada kata infaq yang juga sering disebutkan dalam Al-Quran, dimana secara kata infaq ini bermakna lebih luas lagi. Karena termasuk di dalamnya adalah memberi nafkah kepada istri, anak yatim atau bentuk-bentuk pemberian yang lain. Dan secara `urf, infaq pun sering dikonotasikan dengan sumbangan sunnah.

4. Zakat Mal, Zakat Profesi, Zakat Emas dan Zakat Tabungan

Mal artinya adalah harta benda, sehinga kalau kita sebut zakat mal, maka konotasinya adalah semua jenis harta yang kita miliki. Sehingga ada yang mengakatan bahwa istilah zakat mal adalah istilah yang digunakan untuk membedakan zakat fitrah dengan zakat-zakat lainnya. Jadi zakat profesi, emas, tabungan dan lainnya bisa dmasukan ke dalam kelompok zakat mal.

a. Zakat Profesi
Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.

Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.

Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambil dari jumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.

Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.

Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian yaitu seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp. 1.300.000,-.

Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,- maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama. Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat.

Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.

Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja atau usaha. Besarnya diqiyaskan dengan zakat perdagangan.


b. Zakat Emas
Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang berbentuk simpanan. Sedangkan bila berbentuk perhiasan yang sering dipakai atau dikenakan, maka tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Karena umumnya harga emas stabil dibandingkan dengan mata uang, banyak orang yang menyimpan hartanya dalam bentuk emas. Apabila emas ini dijadikan bentuk simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab dan haul.

Bila seseorang memiliki simpanan emas seberat 85 gram atau lebih, maka jumlah itu telah mencapai batas minimal untuk terkena kewajiban membayar zakat emas. Yang menjadi ukuran adalah beratnya, sedangkan bentuknya meskipun mempengaruhi harga, dalam masalah zakat tidak termasuk yang dihitung.

Sedangkan nishab perak adalah 595 gram. Jadi bila simpanannya berbentuk perak dan beratnya mencapai jumlah itu atau lebih, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimana bila emas 85 gram itu terpisah-pisah ? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan ? Bila jumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar menjadi simpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat. Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.

Simpanan berbentuk emas bila telah dimiliki selama masa satu tahun qamariyah, barulah wajib dikeluarkan zakatnya. Yang menjadi ukuran adalah awal dan akhir masa satu tahun itu.

Sedangkan bila ditengah-tengah masa itu emas itu bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk yang diperhitungkan.

Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Ahmad memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian, Ahmad wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Ahmad membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.

Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Ahmad bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.


c. Zakat Uang Tabungan
Zakat tabungan adalah zakat harta yang disimpan baik dalam bentuk tunai, rekening di Bank, atau bentuk yang lain. Harta ini tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan, tetapi sekedar untuk simpanan. Bila nilainya bertambah lantaran bunga di Bank, maka bunganya itu bukan hak miliknya, sehingga bunga itu tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Bunga itu sendiri harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat banyak.

Sedangkan bila simpanan itu berbentuk rumah, kendaraan atau benda lain yang disewakan atau menghasilkan pemasukan, maka masuk dalam zakat investasi. Dan bila uang itu dipnjamkan ke pihak lain sebagai saham dan dijadikan modal usaha, maka masuk dalam zakat perdagangan.

Sedangkan bila uang itu dipinjamkan kepada orang lain tanpa bunga (piutang) dan juga bukan bagi hasil, maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya meski secara real tidak berada di tangan pemiliknya. Kecuali bila uang tersebut tidak jelas kedudukannya, apakah masih mungkin dikembalikan atau tidak, maka uang itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Karena kepemilikannya secara real tidak jelas lagi. Meski secara status masih miliknya. Tapi kenyataannya pinjaman itu macet dan tidak jelas apakah akan kembali atau tidak.

Batas nishab zakat tabungan adalah seharga emas 85 gram. Jadi bila harga emas sekarang ini Rp. 90.000,-, maka nisab zakat tabungan adalah Rp. 7.650.000,-. Bila tabungan kita telah mencapai jumlah tersebut, maka sudah wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Untuk membayar zakat tabungan, diperlukan masa kepemilikan selama setahun hijriyah terhitung sejak memiliki jumlah lebih dari nishab.

Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari saldo terakhir. Dan bila uang itu berupa rekening di bank konvensional, maka saldo itu harus dikurangi dulu dengan bunga yang diberikan oleh pihak bank. Karena bunga itu bukan hak pemilik rekening, sehingga pemilik rekening tidak perlu mengeluarkan zakat bunga.